KETAPANG, MENITNEWS.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Ketapang formasi tahun 2021, resmi diangkat. Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) diserahkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Maryadi Asmu’ie, Kamis (31/3).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang. “Kepada saudara yang akan menerima SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru patut bersyukur atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” kata Maryadi.
Dia menjelaskan, untuk diketahui masyarakat bahwa pengadaan PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak ada namanya jalur khusus. Pengangkatan CPNS maupun PPPK dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi jikalau ada berita-berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS, apalagi sesuatu imbalan berupa uang maupun barang, maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan,” tegas Maryadi.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa PPPK dengan masa tugas selama lima tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat. Selama lima tahun itu juga akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali. Pegawai yang dianggap layak akan diperpanjang. Sementara yang tidak layak, maka akan diputuskan perjanjian kerjanya.
“Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi, Sudara menerima konsekuensi perjanjian kerja diputuskan di tengah perjalanan dan/atau tidak dapat diperpanjang kembali pada tahun berikutnya,” tegasnya.
“Untuk itu, kepada para PPPK Non Guru untuk secara cepat agar dapat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta jalankan tugas penuh dengan tanggung jawab,” pungkas Maryadi. (*)